Apa Yang Dimaksud Dengan Ekspor – Siswa dapat memahami pengertian impor dan ekspor. Siswa dapat memahami kegiatan ekspor. Siswa dapat memahami tujuan kegiatan ekspor dan impor. Mahasiswa dapat memahami pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor dan impor. Mahasiswa dapat memahami dokumen dalam bisnis ekspor dan impor. Mahasiswa dapat memahami syarat-syarat untuk menjadi eksportir dan importir.
Dalam pandangan orang Indonesia, kata ekspor adalah tindakan mengirimkan barang ke luar Indonesia. Kata impor berarti membawa barang ke Indonesia dari luar negeri.
Apa Yang Dimaksud Dengan Ekspor
Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari wilayah Negara Republik Indonesia (UU No. 2 Tahun 2009). Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean (UU No. 2 Tahun 2009). Eksportir adalah perusahaan atau perorangan yang melakukan kegiatan ekspor. Importir adalah perusahaan atau perseorangan yang melakukan kegiatan impor.
Ekspor Impor: Ketahui Pengertian, Komoditas Dan Manfaatnya
Daerah Pabean adalah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi tanah, perairan, ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu dalam Zona Ekonomi Eksklusif dan landas kontinen.
Kontrak impor dan ekspor = kontrak penjualan internasional. Perdagangan internasional atau bisnis internasional terutama dilakukan melalui kontrak penjualan. Perdagangan internasional adalah perdagangan yang dilakukan oleh para pedagang antar negara yang berbeda sehingga mengakibatkan timbulnya devisa yang mempengaruhi neraca perdagangan negara masing-masing (O.P. Simorangir)
Perdagangan internasional lebih kompleks dan memerlukan keterampilan khusus untuk menghadapinya. Faktor-faktor yang dapat memperumit situasi ini adalah sebagai berikut: Pembeli dan penjual dipisahkan oleh batas negara (geopolitik). Barang harus diangkut atau dipindahkan dari satu negara ke negara lain melalui berbagai peraturan, seperti peraturan bea cukai akibat pembatasan yang dikeluarkan oleh masing-masing pemerintah. .
Bukan hal yang aneh jika terdapat perbedaan bahasa, mata uang, tindakan hukum, kebiasaan bisnis, dan lain-lain antar negara.
Pt Surya Inti Primakarya
Beberapa kegiatan yang terlibat dalam bidang perdagangan internasional antara lain: jual beli internasional Dalam hal pembuatan kontrak. Sehubungan dengan perjanjian keagenan. Adapun pembelian eksklusif. Surat berharga (negotiable instrument) dan kredit komersial dari bank. Hukum puas dengan mempertahankan kegiatan komersial di bidang hukum komersial. Aman
Pengangkutan barang, meliputi : a. Pengangkutan barang melalui laut b. Angkutan barang melalui jalan raya. D. Transportasi barang dengan kereta api. E. Angkutan barang di perairan domestik. Hukum komersial, properti industri dan hak cipta. Arbitrase Komersial
12 Kegiatan Ekspor Kegiatan ekspor-impor didasarkan pada kondisi tidak ada negara yang benar-benar mandiri karena satu negara membutuhkan dan saling melengkapi. Ciri-ciri khusus kegiatan ekspor adalah (Siswanto Sutojo): Penjual (eksportir) dan pembeli (importir) barang yang diperdagangkan dipisahkan oleh batas wilayah negara. Terdapat perbedaan nilai tukar antara negara pembeli dan penjual. Seringkali pembayaran untuk transaksi bisnis dilakukan dalam mata uang asing, misalnya dolar AS, pound Inggris, atau yen Jepang.
13 Kegiatan Ekspor Terkadang pembeli dan penjual tidak mempunyai hubungan yang panjang dan erat. Pengetahuan masing-masing pihak yang bertransaksi tentang kualifikasi mitra dagangnya, termasuk kemampuan membayar atau kemampuan menyediakan barang sesuai dengan kontrak penjualan, sangat minim. Seringkali terdapat perbedaan dalam kebijakan pemerintah mengenai jual beli negara dalam bidang perdagangan internasional, valuta asing, pelabelan, embargo atau perpajakan. Antara pembeli dan penjual terkadang terdapat perbedaan tingkat penguasaan teknik dan terminologi transaksi komersial internasional, serta bahasa asing yang populer digunakan dalam transaksi tersebut, misalnya bahasa Inggris.
Fungsi Depo Kontainer Dalam Mendukung Kegiatan Ekspor Impor
14 Kegiatan Ekspor Ada beberapa faktor yang dapat menentukan daya saing barang ekspor, yaitu: Faktor langsung terdiri dari: Kualitas barang. Mutu suatu produk ditentukan oleh: 1. Desain atau bentuk produk yang bersangkutan atau spesifikasi teknis produk tertentu. 2. Fungsi atau kegunaan barang konsumsi. 3. Daya tahan atau ketahanan dalam penggunaan. Biaya produksi dan penentuan harga jual. Harga jual umumnya ditentukan berdasarkan salah satu pilihan berikut: 1. Biaya produksi ditambah margin (margin keuntungan). 2. Disesuaikan dengan tingkat harga pasar saat ini (current market price). 3. Dumping Harga Dumping adalah kebijakan diskriminasi harga internasional yang dilakukan dengan menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah (tidak termasuk biaya transportasi, tarif, dan lain-lain) dibandingkan dengan harga yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Kondisi fasilitas pendukung ekspor, seperti: Fasilitas perbankan Fasilitas transportasi Fasilitas birokrasi pemerintah Fasilitas geodesi Fasilitas kepabeanan dll. B. Pembatasan tarif dan non tarif d. Efisiensi dan disiplin tingkat nasional e. Kondisi perekonomian global seperti : 1. Resesi dunia 2. Proteksionisme 3. Restrukturisasi perusahaan (modernisasi) 4. Global regrouping (kerjasama global)
Meningkatkan keuntungan perusahaan dengan memperluas pasar dan memperoleh harga jual yang lebih baik (optimasi keuntungan). Pembukaan pasar luar negeri baru serta perluasan pasar dalam negeri (pembukaan pasar ekspor). Menggunakan kelebihan kapasitas terpasang (unused capacity). Biasakan bersaing di pasar internasional untuk melatih diri dalam persaingan yang ketat dan terhindar dari sebutan juara. Dumping adalah kebijakan diskriminasi harga internasional yang dilakukan dengan cara menjual barang ke luar negeri dengan harga yang lebih rendah (tidak termasuk biaya transportasi, tarif, dan lain-lain) dibandingkan dengan harga yang dibayar konsumen di dalam negeri.
Kelompok Indenter : Pengguna langsung, pedagang, pengusaha perkebunan, industrialis dan instansi pemerintah. Kelompok importir Importir usaha, importir resmi (authorized reseller), importir terbatas, importir umum, agen impor, agen pembelian.
Kegiatan Ekspor Impor Pertemuan Ke Ppt Download
Kelompok promosi Perwakilan produsen atau eksportir asing dari negara konsumen atau pengimpor, perwakilan kamar dagang dan industri di luar negeri dan dalam negeri, perwakilan perdagangan dan pekan raya (fair) internasional yang selalu diadakan di pusat-pusat perdagangan dunia, seperti Jakarta Fair, Tokyo Fair, Leipzig Fair dan Hanover Fair, Badan Pengembangan Ekspor Nasional (BPEN), lembaga pertukaran bank dalam dan luar negeri, atase komersial dan komisaris komersial atau departemen ekonomi masing-masing kedutaan asing, majalah komersial dan industri atau direktori komersial dan brosur. Kelompok Eksportir Eksportir Produsen, Rumah Konfirmasi, Pedagang Ekspor, Agen Ekspor, Rumah Dagang, Produsen Barang Ekspor, Agen Pembelian, Faktor.
Support Group: Lembaga pembiayaan ekspor Indonesia yang didirikan dan menjalankan fungsinya sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Keuangan Ekspor Indonesia, Bank Devisa, Badan Usaha Angkutan, Perusahaan Pelayaran, Perusahaan Asuransi Penerbangan, Kantor Perwakilan/Kedutaan Besar, Pengawas, Bea Cukai, Kepabeanan.
Dokumen penting a. Dokumen pengangkutan: – waybill – air waybill – faktur kereta api (faktur) – faktur proforma – faktur komersial – faktur konsuler c. Dokumen asuransi – Polis asuransi – Sertifikat asuransi – Catatan pertanggungan
Dokumen tambahan a. Daftar pengepakanb. Sertifikat Pemeriksaan d. Sertifikat mutu e. Sertifikat Analisa Sertifikat Timbangan Tuan (Catatan/Daftar Timbangan) h. Daftar pengukuran i. Surat keterangan kesehatan, kesehatan dan kedokteran hewan j. Surat wesel/bill of exchange (perintah pembayaran) k. Dokumen lain seperti kwitansi operator, surat perintah pengiriman, kwitansi gudang, dan kwitansi perwalian.
System Localization Update
Harus berbadan hukum (misal PT, CV, FA, PN dan PERUM). Eksportir harus memiliki Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau memperoleh izin dagang dari departemen teknis/instansi pemerintah di luar departemen atau menjadi Eksportir Terbatas (ET) bagi eksportir yang telah mempunyai pengalaman sebagai eksportir terdaftar. Importir harus memiliki Angka Pengenal Importir Sementara (APIS) atau Angka Pengenal Importir (API) dan Angka Pengenal Importir Terbatas (APIT). API (nomor pengenal importir) = tanda pengenal yang dimiliki oleh setiap importir atau perusahaan yang melakukan lalu lintas impor guna memudahkan pendataan, pemantauan dan pemeriksaan terhadap perusahaan yang bergerak di bidang impor. APIS (Nomor Pengenal Importir Sementara) = tanda pengenal importir sementara. APIT (Angka Pengenal Importir Terbatas) = tanda pengenal yang dimiliki oleh perusahaan dari bidang penanaman modal/ PMA-PMDN untuk impor barang untuk proses produksi sendiri yang mendapat fasilitas dari BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal)
Eksportir berkorespondensi dengan importir asing untuk menawarkan dan menegosiasikan barang yang akan dijual. Surat penawaran kepada importir harus menyebutkan jenis barang, kualitas, harga, syarat penyerahan, dan lain-lain.
Jika importir menyetujui tawaran eksportir, importir dan eksportir membuat dan menandatangani kontrak komersial. Kontrak bisnis mencantumkan hal-hal yang disepakati bersama.
25 PROSEDUR EKSPOR Penerbitan letter of credit (L/C) Setelah menandatangani kontrak komersial, importir membuka letter of credit melalui bank yang sesuai di negaranya dan mengirimkan letter of credit ke bank pertukaran yang ditunjuk, memberitahukan eksportir bahwa dia menerima surat itu. berhutang.
Kegiatan Ekspor Dan Impor
Setelah menerima letter of credit, eksportir menyiapkan barang yang dipesan importir. Kondisi produk jadi harus sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam kontrak komersial dan L/C.
27 TATA CARA EKSPOR Pendaftaran Pemberitahuan Ekspor Barang (EPO) Selanjutnya eksportir mendaftarkan Pemberitahuan Ekspor Barang (EPO) pada Bank Devisa dengan dilampiri surat promes apabila barang ekspor tersebut dikenakan bea keluar.
28 TATA CARA EKSPOR Reservasi ruang kapal Eksportir memesan ruang kapal pada perusahaan pelayaran atau maskapai penerbangan. Penting untuk memeriksa operator mana yang memiliki pengiriman termurah dan memberikan jaminan tertinggi mengenai waktu pengiriman yang tepat.
Eksportir sendiri dapat mengirimkan barangnya ke pelabuhan penyerahan, dan pengurusan barang ke pelabuhan dan ke kapal juga dapat dilakukan oleh perusahaan pengirim barang (forwarder atau sea Freight Forwarder/EMKL). Dokumen ekspor termasuk dalam penyerahan barang ke pelabuhan dan kapal.
Rangkuman Produk Ekspor Impor 1
Di pelabuhan, dokumen ekspor diperiksa oleh bea cukai. Jika perlu, bea cukai memeriksa barang yang akan diekspor. Apabila barang dan dokumen penyertanya telah sesuai dengan ketentuan, pejabat bea dan cukai menandatangani surat pernyataan persetujuan pemuatan dengan PEB.
31 TATA CARA EKSPOR Pemuatan barang ke kapal Setelah penandatanganan KPBU pabean, barang dapat dimuat ke kapal. Segera setelah barang dimuat ke kapal, pihak pengirim menerbitkan bill of lading (B/L) yang diserahkan kepada eksportir.
Eksportir atau perusahaan ekspedisi atau EMKL/EMKU menyelesaikan pemuatan barang dan mengirimkan permohonan
Jelaskan yang dimaksud ekspor, apa yang dimaksud dengan kegiatan ekspor dan impor, jelaskan yang dimaksud dengan ekspor, apa yang dimaksud ekspor dan impor, jelaskan apa yang dimaksud dengan ekspor dan impor, apa yang dimaksud dengan kegiatan ekspor, jelaskan apa yang dimaksud dengan ekspor impor, apa yang dimaksud ekspor, apa yang dimaksud dengan impor dan ekspor, apa yg dimaksud dengan ekspor, apa yang dimaksud kegiatan ekspor, jelaskan yang dimaksud dengan ekspor dan impor