Apa Hak Setiap Anak Di Indonesia Berkenaan Dengan Pendidikan – Setiap anak berhak mendapatkan jaminan kehidupan yang layak, dukungan, pendidikan, permainan, dan lain-lain. Namun tidak semua anak dapat merasakan realisasi haknya. Sebab, masih ada anak-anak yang harus berjuang memenuhi kebutuhan hidupnya dengan menjadi pekerja dan tidak lagi bermain, belajar, dan sebagainya. Fenomena ini dapat dipahami dengan menggunakan data yang diperoleh dari
(ILO) yang telah meningkatkan jumlah anak yang bekerja di dunia menjadi 160 (seratus enam puluh juta) anak[1]. Selama empat (4) tahun terakhir, data ini mengalami peningkatan sekitar 8,4 (delapan koma empat) juta anak. Sedangkan di Indonesia, anak yang bekerja akan mencapai 2,3 (dua dan tiga) juta anak pada tahun 2022.[2] Lalu bagaimana hukum di Indonesia mengatur fenomena pekerja anak?
Apa Hak Setiap Anak Di Indonesia Berkenaan Dengan Pendidikan
Sebelum membahas mengenai peraturan hukum pekerja anak di Indonesia, ada baiknya kita memahami terlebih dahulu pengertian kata “anak” dalam undang-undang tersebut. Pasal 1 Nomor 26 Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2012 (selanjutnya disebut Undang-Undang Ketenagakerjaan) mendefinisikan anak sebagai seseorang yang berusia di bawah delapan belas (18) tahun. Pada dasarnya anak-anak tidak diperbolehkan bekerja. Hal ini diatur dalam Pasal 68 UU Ketenagakerjaan yang berbunyi:
Jual Poster 4 Hak Anak
Larangan tersebut tentu saja didasarkan pada tujuan perlindungan anak yang tertuang dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (selanjutnya disebut Undang-Undang Perlindungan Anak), yang menyatakan:
Tujuan perlindungan anak adalah untuk menjamin terwujudnya hak-hak anak agar mereka dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta terlindungi dari kekerasan dan diskriminasi serta terciptanya kehidupan yang berkualitas, bermartabat dan partisipatif. Anak Indonesia Sejahtera.”
Artinya, anak dilahirkan untuk mempunyai kesempatan hidup yang baik, tumbuh dan berkembang serta berpartisipasi secara optimal dalam kehidupan yang baik, bukan untuk bekerja.
(Konvensi Usia Minimum ILO) yang diadopsi oleh Indonesia melalui Undang-Undang No. 20 Tahun 1999. Dalam konvensi ini, Organisasi Perburuhan Internasional telah menetapkan usia minimum pekerja anak adalah lima belas (15) tahun. Dengan disetujuinya perjanjian ini, maka hal tersebut juga diterapkan di Indonesia, walaupun dengan sedikit perbedaan syaratnya. Pasal 69 UU Ketenagakerjaan mengatur syarat khusus bagi pekerja anak sehingga diperlukan pengecualian. Angka 1 Pasal 69 UU Kepegawaian mengatur:
Tugas Tutorial Ii Hkum 4208 Sesi 5
“Dari ketentuan Pasal 68, anak berumur 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun dikecualikan dari melakukan pekerjaan ringan apabila tidak mengganggu pertumbuhan dan kesehatan jasmani, mental, dan sosialnya.
Berdasarkan Pasal 69 jelas bahwa pekerja dapat berupa anak-anak yang berumur antara 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun. Pasal ini menekankan bahwa anak dapat menjadi pekerja bila pekerjaannya relatif ringan, yaitu pekerjaan yang tidak mengganggu perkembangan dan kesehatan fisik, mental, atau sosial anak.
Seorang anak yang menjadi pekerja atau dipekerjakan sudah pasti dilindungi undang-undang. Hal ini dapat dibuktikan dengan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum seorang anak menjadi pekerja atau diterima pada pekerjaan ringan. Persyaratan tersebut diatur dalam ayat 2 pasal 69 yang mengatur:
Yang dimaksud dengan “harus sesuai dengan…” adalah undang-undang ini bersifat wajib. Artinya, bagi setiap pekerja anak, pemberi kerja harus memastikan bahwa persyaratan tersebut dipenuhi. Namun jika mengacu pada Pasal 69 Ayat 3 UU Sewa Tenaga Kerja disebutkan bahwa, khusus bagi anak yang bekerja pada usaha keluarganya, tidak wajib memenuhi persyaratan terkait izin tertulis dari orang tua atau wali. kontrak antara majikan dan orang tua atau walinya; Memiliki hubungan kerja yang jelas dan menerima upah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hak Di Sekolah Dan Kewajiban Siswa
Dalam ketentuan ayat 1 pasal 69 undang-undang sewa tenaga kerja tidak disebutkan apa yang dimaksud dengan pekerjaan ringan yang tidak menimbulkan gangguan terhadap tumbuh kembang, kesehatan jasmani, rohani, dan sosial anak di bawah umur. Namun ketentuan tersebut dapat dipahami melalui Bagian 2 Pasal 74 UU Ketenagakerjaan yang mengatur tentang larangan melakukan pekerjaan kasar terhadap anak. Ayat 2 Pasal 74 UU Kepegawaian mengatur:
V. Setiap pekerjaan yang melibatkan anak-anak, memperoleh atau terlibat dalam produksi dan perdagangan minuman beralkohol, narkotika, zat psikoaktif dan zat adiktif lainnya. atau;
Artinya, pekerjaan ringan menurut ayat 1 pasal 69 undang-undang ketenagakerjaan adalah pekerjaan yang tidak mengganggu pertumbuhan dan kesehatan fisik, mental, dan sosial anak serta melampaui pekerjaan terburuk yang diatur dalam pasal ini. . 74 ayat 2. Pasal ini sebenarnya merupakan hasil ratifikasi ILO.
Konvensi No. 182 tentang Larangan dan Tindakan Mendesak untuk Menghapuskan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
Slim Fit Jeans Street Art Fuck You Denim Punk Rock Aesthetic
Atau (larangan dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak) melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1379. Hal ini juga dirinci dalam lampiran Keputusan Presiden Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Pekerja Anak. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak berupa. Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak adalah: prostitusi, bekerja di industri pertambangan, di industri rumah tangga, di industri yang menggunakan bahan kimia berbahaya atau mudah meledak, dan larangan bekerja sebagai pemulung, penyelam mutiara. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Perpindahan Nomor Kep./235/MEN/2003 juga menjelaskan jenis pekerjaan yang membahayakan kesehatan, keselamatan atau moral anak. Pedoman kementerian mengkategorikan jenis praktik kerja buruk yang membahayakan anak-anak sebagai berikut:
Oleh karena itu, anak-anak sebenarnya tidak bisa dipekerjakan. Namun apabila anak yang bekerja berumur antara 13 (tiga belas) sampai dengan 15 (lima belas) tahun dan melakukan pekerjaan ringan yang tidak mempengaruhi kesehatan, jasmani, mental, dan kesejahteraan sosial anak tersebut, maka dapat dikecualikan. . minor. Dengan ketentuan pekerjaan terburuk menurut ayat 2 pasal 74 undang-undang ketenagakerjaan dan peraturan terkait lainnya tidak seperti yang dijelaskan di atas. Adanya peraturan ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut mendukung anak yang mempunyai kesempatan bekerja atau bekerja. Berkat perjanjian ini, setiap anak yang terpaksa bekerja karena keadaan tertentu tetap mendapat perlindungan hukum dan hak-haknya sebagai anak tetap terlindungi. Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dilakukan sosialisasi relatif. Kebijakan dan Hak Perlindungan Anak Acara tersebut berlangsung Selasa (25 Oktober) lalu di Kecamatan Silut, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat.
Acara tersebut dihadiri langsung oleh Lisda Hendrayuni selaku anggota Komisi 8 DPR RI yang berperan sebagai penasehat dan dihadiri ratusan siswa, guru, dan orang tua.
Anggota DPR RI dalam materinya menyampaikan bahwa seluruh anak Indonesia dijamin haknya untuk tumbuh, berkembang, dan mencapai kesuksesan.
Pendidikan Agama Dan Moral Penting Bagi Anak
Setiap anak di Indonesia berhak untuk tumbuh, berkembang dan mencapai kesuksesan. “Dan hak-hak tersebut dijamin oleh pemerintah sebagaimana tercantum dalam pasal 28B(2) Undang-Undang Tahun 1945,” kata Lisda.
Lysda juga mengatakan, bahkan dalam rancangan undang-undang “Tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak” terdapat sejumlah persyaratan agar hak-hak anak dapat terlaksana dengan kajian yang lebih mendalam.
“Sekarang di DPR kita sedang mengusulkan RUU tentang kesejahteraan ibu dan anak, dan di sana akan diatur sedemikian rupa dan bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan hak-hak anak dan dalam arti yang lebih luas,” jelasnya. .
Selain aspek positif tumbuh kembang, dan prestasi anak, penegasan hak-hak anak merupakan wujud keinginan orang tua untuk mendampingi, mendukung, dan secara aktif mendampingi anak agar masa depan anak di masyarakat lebih aman. masa depan.
Assesmen Pkn Online Exercise For
Hal ini (hak-hak anak) hendaknya kita jadikan pegangan bagi orang tua dan juga sebagai insentif untuk mendampingi, merawat dan melindungi anak-anak agar mereka merasa masa depannya lebih cerah.” pungkas Lisa. (lebah madu)
Penerbit : Indra Afriadi Sikumbang, S.H. (Tanamo Sutan Sati) Pendiri Tanamo Law Firm, PH dan Manajemen Umum
Hak dan kewajiban pendidikan, jenis hak asasi yang terkait dengan setiap sila pancasila, hak memperoleh pendidikan, contoh hak paten di indonesia, hak mendapat pendidikan, kasus hak paten di indonesia, hak pendidikan, hak atas pendidikan, hak untuk memperoleh pendidikan, hak dan kewajiban setiap warga negara indonesia, hak cipta di indonesia, hak untuk mendapatkan pendidikan