Kekerasan Psikologis – Kekerasan dalam rumah tangga bukan hanya kekerasan fisik. Masih banyak tanda-tanda lain yang penting untuk dikenali.
Kekerasan dalam hubungan romantis atau pernikahan bisa terjadi pada siapa saja. Jika sudah menikah, kekerasan ini termasuk dalam KDRT (KDRT).
Kekerasan Psikologis
Tentu saja perbuatan tersebut tidak hanya berarti kekerasan fisik, namun dapat berupa kekerasan psikis, kekerasan seksual, dan penelantaran keluarga. Di Indonesia sendiri, kekerasan dalam rumah tangga diatur dalam UU No. 23 tahun 2004.
Cegah Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sanan Adakan Pelatihan Perlindungan Perempuan Dan Anak
Kekerasan dalam rumah tangga adalah suatu tindakan terhadap orang lain yang menimbulkan rasa sakit atau penderitaan pada korbannya. Hal ini termasuk ancaman tindakan, pemaksaan atau perampasan kebebasan di dalam negeri.
Selain kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga juga dapat diwujudkan dalam bentuk lain. Jika ditinjau lebih dekat, undang-undang ini menangani beberapa jenis kekerasan dalam rumah tangga, termasuk:
Tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga dapat berupa kekerasan fisik seperti “hands-on” (melempar benda keras, memukul, meninju, menendang, dan agitasi fisik).
Selain kekerasan fisik, kekerasan dalam rumah tangga juga dapat diartikan sebagai serangan psikologis terhadap korbannya. Kekerasan psikologis adalah suatu tindakan yang menyebabkan seseorang ketakutan, kehilangan kepercayaan diri atau kemampuan untuk berfungsi, perasaan tidak berdaya dan/atau tekanan psikologis yang serius.
Kenali 9 Jenis Kekerasan
Selain hinaan dan makian, tanda-tanda kekerasan dalam rumah tangga yang menyerang jiwa antara lain pengekangan, pemaksaan, dan pengucilan sosial.
Contoh kekerasan jenis ini adalah pasangan yang cemburu dan melarang pasangannya menghabiskan waktu bersama orang lain selain dirinya.
Bentuk lain dari kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual biasanya berupa hubungan seksual yang dipaksakan dan pelecehan seksual.
Meskipun korban kekerasan dalam rumah tangga umumnya adalah perempuan, namun faktanya banyak juga laki-laki yang mengalami kekerasan dalam rumah tangga. Misalnya istri yang melempar sesuatu ke arah suaminya saat sedang marah, atau istri yang sering memukul suaminya karena ketakutan.
Mengenal Tanda Tanda Kekerasan Terhadap Anak Dan Langkah Pencegahannya
Beberapa korban merasa sulit untuk berbicara dengan teman atau kerabat dekat mengenai masalah di rumah. Mengidentifikasi kekerasan dalam rumah tangga tentu tidak mudah. Terkadang korban bahkan tidak menyadari bahwa dirinya sedang mengalami kekerasan dalam rumah tangga.
Beberapa orang mungkin menyadari bahwa mereka adalah korban. Sayangnya, tidak semua orang berani melaporkan kekerasan yang dialaminya demi kepentingan anak-anaknya, baik karena rasa malu maupun demi kelangsungan hidup, karena berbagai alasan.
Inilah beberapa tanda-tanda umum kekerasan dalam rumah tangga yang dialami para korban. Baik korban laki-laki maupun perempuan jarang melaporkan kekerasan ini karena beberapa alasan.
Jika Anda atau orang terdekat Anda mengalami hal ini, sebaiknya jangan diabaikan. Waspadai berbagai bentuk kekerasan dalam rumah tangga di atas. Terciptanya lingkungan yang nyaman dan komunikatif agar seluruh anggota keluarga bahagia, tenang dan terlindungi dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Dosen Psikologi Uns Berikan Pemahaman Penanganan Psikologis Kasus Kekerasan Seksual
Jangan menghentikan permasalahan kekerasan dalam rumah tangga yang sedang terjadi, namun mintalah kemudahan konsultasi kepada psikolog di aplikasi. #Jaga kesehatan jasmani dan rohani agar dapat hidup bahagia 6 (enam) Bentuk Kekerasan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023 Pencegahan dan Penanggulangan Kekerasan di Satuan Lingkungan Pendidikan.
Permendikbudristek No 46 Tahun 2023 mendefinisikan kekerasan secara jelas dan rinci serta menghilangkan area “abu-abu” untuk membedakan bentuk dan cara kekerasan yang tidak boleh terjadi di lingkungan lembaga pendidikan.
Kekerasan dapat terjadi secara fisik, verbal, verbal dan/atau melalui teknologi informasi dan komunikasi (termasuk online). Bentuk-Bentuk Kekerasan:
Kekerasan fisik dilakukan pelaku kepada korban melalui kontak fisik dengan korban dengan atau tanpa alat. Kekerasan fisik dapat berupa:
File:kekerasan Dalam Rumah Tangga Pada Perempuan.jpg
Pelecehan psikologis adalah segala tindakan non-fisik yang dimaksudkan untuk mempermalukan, mempermalukan, mengintimidasi, atau membuat Anda merasa tidak nyaman. Pelecehan psikologis dapat berupa:
Bullying adalah kekerasan fisik dan/atau kekerasan psikologis, sebagaimana dijelaskan di atas, yang sering kali dilakukan oleh hubungan kekuasaan yang tidak setara. Penindasan dapat berbentuk:
Kekerasan seksual adalah setiap tindakan yang merendahkan martabat, menghinakan, melecehkan dan/atau tindakan terhadap tubuh dan/atau fungsi reproduksi seseorang sebagai akibat dari ketimpangan kekuasaan dan/atau hubungan gender, sehingga menimbulkan penderitaan psikis dan/atau fisik. Hal tersebut dapat mengganggu kesehatan reproduksi seseorang dan menghilangkan kesempatan mereka untuk menyelesaikan pelatihan dan/atau bekerja dengan aman dan optimal. Pelecehan seksual dapat berupa:
Dalam kekerasan seksual, jika korbannya adalah anak-anak atau penyandang disabilitas, tindakan tersebut tetap merupakan kekerasan seksual, terlepas dari apakah korban menyetujuinya atau tidak. Jika korbannya adalah seorang pendidik, tenaga pengajar atau orang dewasa lainnya, maka langkah 2, 5, 6, 7, 8, 10, 12 dan 13 merupakan pelecehan seksual jika dilakukan tanpa persetujuan korban.
Webinar Sexual Harassment
Diskriminasi dan intoleransi adalah setiap kekerasan yang terjadi atas dasar suku/suku, agama, kepercayaan, ras, warna kulit, usia, status sosial ekonomi, kebangsaan, jenis kelamin, dan/atau latar belakang spiritual. , mental, sensorik dan fisik. Diskriminasi dan intoleransi yang dimaksud dapat berupa:
Praktik kekerasan adalah praktik yang dapat atau mungkin berujung pada kekerasan yang dilakukan oleh pendidik, tenaga pengajar, komite sekolah, kepala satuan akademik, dan/atau kepala lembaga pendidikan. Praktik-praktik tersebut antara lain: Membantu anak-anak korban kekerasan saat ini berarti menyelamatkan sebagian atau lebih orang di masa depan. Dengan mengakhiri kekerasan dan membantu orang pulih secara psikologis, kita tidak hanya membantu satu orang, namun lebih banyak lagi di masa depan.
Di masa krisis pandemi ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) semakin meningkat. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) melakukan survei terhadap lebih dari dua ribu orang dan menemukan bahwa kekerasan ekonomi dan psikologis meningkat di kalangan masyarakat kelas ekonomi bawah dan menengah. Kekerasan fisik dan seksual tercatat terjadi dalam konteks rumah tangga. Rifka Annisa, organisasi advokasi dan konsultasi kekerasan terhadap perempuan, mengatakan laporan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan pada Januari-April 2020 meningkat 100% dibandingkan tahun lalu.
Anak dan perempuan menjadi korban kekerasan yang sering terjadi di dalam rumah atau keluarga, karena mereka merupakan anggota yang dianggap lemah dibandingkan kekuasaan laki-laki atau pemimpin keluarga. Di negara-negara yang masyarakatnya masih menganut nilai-nilai patriarki yang kuat, terdapat keseimbangan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan. Akibatnya, posisi perempuan dan anak melemah dan risiko menjadi sasaran kekerasan semakin besar.
Bentuk Dan Dampak Kekerasan Psikologis Terhadap Anak
Penyebab kekerasan dalam rumah tangga seringkali berkaitan dengan masalah keuangan. Komnas Perempuan mengatakan tekanan ekonomi akibat pandemi ini mendorong masyarakat melakukan kekerasan dalam rumah tangga. Dalam krisis pandemi, orang dewasa mungkin mengalami stres dan depresi akibat kondisi ekonomi, kehilangan pekerjaan, atau bertambahnya jumlah pekerjaan dan pekerjaan rumah tangga yang dilakukan pada saat yang bersamaan; Hal ini membuat mereka melampiaskan amarahnya kepada orang-orang di sekitarnya, terutama yang lemah.
Kekerasan dalam rumah tangga didefinisikan oleh undang-undang sebagai setiap tindakan yang menyebabkan tekanan fisik, seksual, emosional atau penderitaan dan/atau penelantaran dalam keluarga, ancaman tindakan, pemaksaan atau perampasan kebebasan di rumah secara tidak sah. Apabila terjadi perilaku kekerasan maka dapat dianggap sebagai pelanggaran hukum.
Namun dari sudut pandang psikologis, perilaku kekerasan dalam hubungan intim atau kekeluargaan dipandang bukan hanya sebagai kejadian yang unik dan terisolasi, melainkan sebagai peristiwa kekerasan berulang yang sering terjadi dalam konteks hubungan intim/keluarga. Dalam kekerasan dalam rumah tangga, mungkin juga terdapat dinamika perilaku kekerasan, perilaku kekerasan dapat meningkat atau menurun dalam intensitas (kuat-lemah), frekuensi (biasanya jarang) dan skala (berbagai jenis, fisik, seksual, keuangan, penelantaran). Oleh karena itu, mengidentifikasi kasus kekerasan dalam rumah tangga selalu memerlukan kajian sejarah dan dinamika pola perilaku kekerasan dalam hubungan antara pelaku dan korban.
Artinya ada yang salah dalam hubungan ini; Jadi ketika mengalami masalah (baru), yang keluar bukan penyelesaian masalah, melainkan kekerasan. Tekanan ekonomi yang disebabkan oleh epidemi dapat menciptakan pemicu stres tambahan dan sumber stres bagi keluarga, pelaku dan korban, serta seluruh masyarakat. Namun tidak semua orang yang mengalami stres melakukan kekerasan terhadap anggota keluarga. Jadi faktor ekonomi tidak membuat orang menjadi KDRT.
Atasi Dampak Kekerasan Seksual, Uptd Ppa Berikan Pendampingan Psikologis
Mengapa orang melakukan kekerasan dalam keluarga? Keluarga seharusnya menjadi sumber kebahagiaan dan kedamaian, bukan sumber ketakutan dan kemarahan. Namun jika seseorang mengalami ketakutan, kebencian, dan penghinaan berkali-kali sejak lahir dan tumbuh dalam keluarganya, ia belajar untuk membenci dan kebencian menjadi bagian dari hidupnya.
Studi tahun 2012 yang dilakukan di Fakultas Psikologi Universitas Airlangga menemukan bahwa mayoritas pelaku KDRT yang didaftarkan di Polrestabes Surabaya mengalami kekerasan sebagai korban anak. Pelaku kekerasan dalam rumah tangga adalah anak-anak yang mengalami luka permanen akibat penganiayaan fisik dan psikis yang dilakukan orang tuanya pada masa kanak-kanak, atau menyaksikan ayahnya memukul dan melukai ibunya; Dan seiring bertambahnya usia, mereka belajar bahwa kekerasan adalah cara untuk mengatasi masalah hidup dan stres. Lama kelamaan, ketika mereka beranjak dewasa, kebanyakan dari mereka menjadi laki-laki yang melakukan kekerasan jika menghadapi masalah dalam hidupnya.
Dia benci ayahnya memukul dan menyakiti ibunya karena masalah; Mereka dikutuk setiap kali ayah mereka memukuli mereka tanpa ampun karena suatu kesalahan. Namun seiring bertambahnya usia, mereka melihat diri mereka melakukan hal yang sama. Mendisiplinkan istri yang tidak patuh, memukul dan membentak anak agar menghormatinya sebagai kepala keluarga merupakan kebiasaan belajar yang dapat digunakan untuk menghadapi masalah dan stres. Tidak dapat menyelesaikan masalah dengan cara yang konstruktif, namun menggunakan kekerasan sebagai alat untuk menundukkan dan mengendalikan pihak yang lemah. Hal ini berujung pada kekerasan dalam rumah tangga.
Penelitian ini menemukan dampak negatif terhadap korban perempuan. Beberapa gadis yang mengalami atau menyaksikan kekerasan menjadi remaja dengan harga diri yang lebih rendah dibandingkan remaja lain seusianya. Dan beberapa orang yang mengaku berada dalam hubungan intim melaporkan bahwa mereka berada dalam hubungan yang penuh kekerasan. Korban perempuan dapat berupa perempuan muda yang mengalami kekerasan, kontrol dan manipulasi, penolakan dan penelantaran oleh pasangan intimnya (pasangan/tunangan). Dan hal itu bukan tidak mungkin kecuali mereka adalah calon pasangan dalam pernikahan yang melibatkan kekerasan.
Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan
Mengapa? Dijelaskan dalam psikologi
Konsultasi psikologis, terapi psikologis, gangguan psikologis, psikologis, psikologis klinis, psikologis pendidikan, psikologis online, tes psikologis, psikologis cinta, sakit psikologis, kesehatan psikologis, belajar psikologis