Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Ham – Berita Latuharhary – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menilai Undang-Undang (UU) Cipta Kerja merupakan bentuk dukungan pemerintah yang terbuka terhadap investor. Walhi khawatir isi undang-undang yang bersifat umum akan berujung pada pelanggaran HAM. Selain itu, kejahatan dan konflik terhadap hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan terus berlanjut.
“Perlindungan terhadap pembela HAM dan partisipasi masyarakat merupakan komponen penting dalam demokrasi. Upaya ini dilakukan untuk mengurangi kemungkinan terjadinya pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM RI Hiranseh saat menjadi moderator dialog publik yang diselenggarakan oleh DPR RI. Forum Lingkungan Hidup (WALHI).
Partisipasi Masyarakat Dalam Upaya Penegakan Ham
Beberapa pakar juga turut serta dalam dialog publik tersebut, yakni Komisioner LPSK Susilaningtias, Profesor Herlambang P. Wiratraman dari Universitas Airlangga, Direktur Eksekutif Nasional WALHI Noor Hidayat dan moderator diskusi Sekar Banjaran Ajay. Dialog publik yang diadakan secara online adalah “untuk mengukur komitmen negara dalam melindungi lingkungan dan pembela hak asasi manusia.”
Penegakan Hak Asasi Manusia Di Era Globalisasi: Membangun Keadilan Dan Kesetaraan
Dalam arahan tersebut disebutkan ada dua hal dalam UU Cipta Kerja yang secara langsung melanggengkan praktik oligarki dan korporasi. Pertama, adanya amnesti bagi korporasi yang melanggar undang-undang lingkungan hidup. “Dalam UU Cipta Kerja (investor) tidak mungkin dituntut secara hukum. Kejahatan ini memang bisa ditutup-tutupi,” ujarnya.
Faktor lainnya adalah tingkat partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan. Keterlibatan ini mencakup partisipasi dalam proses Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), serta konsultasi dalam perencanaan daerah dan proses lainnya. “Bagian ini telah direduksi menjadi undang-undang penciptaan lapangan kerja,” lanjut arahan tersebut.
Terkait dengan partisipasi masyarakat, dalam hal ini hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup, konstitusi mewajibkan pemerintah untuk melindungi hak asasi seluruh warga negara. Pasal 66 Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, mengatur bahwa siapapun yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun perdata. Namun dalam praktiknya, ketentuan ini masih menjadi perdebatan di kalangan aparat penegak hukum, lanjut Hirancia.
Herlambang menilai tren terkini justru melemahkan penegakan HAM dan lingkungan hidup melalui regulasi. Dalam hal hak asasi manusia dan perlindungan lingkungan hidup, peraturan perundang-undangan bersifat diskriminatif. “Penegakan hukum mewakili kepentingan korporasi dan investor sesuai standar hukum yang ketat,” jelasnya.
Pdf) Kesadaran Dan Peran Mahasiswa Terhadap Penegakan Hak Asasi Manusia Menuju Era Society 5.0 (awareness And Role Of Students Regarding Human Rights Enforcement Towards Society 5.0)
Di akhir diskusi, Hiraniya menyampaikan bahwa UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, tidak memuat ketentuan yang menekankan pada perlindungan pembela hak asasi manusia. Hal ini penting untuk menjadi perhatian ketika melakukan perubahan terhadap UU No. 39 Tahun 1999. Namun, mengingat banyak undang-undang yang proses legislasinya tidak sesuai harapan dan menimbulkan kekhawatiran, Komnas HAM kini menolak mendorong peninjauan kembali UU HAM. Pandemi Covid-19 juga diharapkan tidak dimanfaatkan untuk mengurangi partisipasi masyarakat dalam proses legislasi, ujarnya. (Feri/LY)
Upaya masyarakat dalam penegakan ham, jelaskan bentuk partisipasi masyarakat dalam upaya penegakan hukum ham, upaya upaya penegakan ham, bagaimana upaya penegakan ham di indonesia, upaya pemerintah dalam penegakan ham, upaya penegakan ham di indonesia, peran masyarakat dalam upaya penegakan ham, upaya penegakan ham oleh pemerintah, contoh upaya penegakan ham, upaya perlindungan dan penegakan ham, upaya preventif dalam penegakan ham, partisipasi masyarakat dalam penegakan ham